PREDATORnews

Empat Tersangka Korupsi Aplikasi PDAM Batola Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp15,2 Miliar


PENAHANAN TERSANGKA – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek aplikasi PDAM Kabupaten Barito Kuala usai penetapan status tersangka, Jumat (26/6/2026). (foto: istimewa)

PREDATOR.News, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi pada PDAM Kabupaten Barito Kuala. Keempat tersangka diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp15.263.673.920.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Barito Kuala, Jumat (26/6/2026), nilai kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman. Sementara itu, proses penghitungan kerugian keuangan negara secara resmi masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain mengusut perkara, penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara sukarela oleh PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi sebesar Rp751.341.150.

Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp17.270.000 dari tersangka berinisial DJ yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, total uang yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Barito Kuala mencapai Rp768.611.150 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Barito Kuala langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha SH, menyatakan penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan maupun merusak barang bukti.

Penulis/ Editor: Iyus

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak