Tubagus Fathul Azim alias Martin YZ alias Xcsoot alias Feelgood usai mendengarkan dakwaan jaksa di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)
PREDATOR.News, BANJARMASIN--Kasus penyelundupan sabu seberat 21,9 kilogram yang sempat menghebohkan Kalimantan Selatan pada pertengahan 2025 lalu kini berlanjut ke meja hijau.
Seorang pria asal Provinsi Lampung, yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (29/10/2025).
Ia adalah Tubagus Fathul Azim, pria yang dikenal memiliki sejumlah nama alias seperti Martin YZ, Xcsoot, dan Feelgood.
Terdakwa tampak tertunduk lesu mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmadi Rakhmat Manullang, SH dari Kejati Kalsel.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ariyas Dedy, SH, JPU mendakwa Tubagus dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut uraian dakwaan, Tubagus berperan sebagai kurir jaringan narkoba antarprovinsi.
Ia ditugaskan oleh seseorang bernama Brazil melalui perantara Nipon untuk mengirimkan sabu dari Palangkaraya (Kalimantan Tengah) ke Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
Komunikasi antar pelaku dilakukan secara rahasia melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal.
Tubagus mengenal Nipon sejak keduanya menjadi narapidana di Lapas Lampung.
Setelah bebas pada Agustus 2021, ia sempat bekerja sebagai kurir makanan sebelum akhirnya tergoda tawaran Nipon untuk menjadi kurir sabu dengan imbalan besar.
Berdasarkan dakwaan, pada 31 Mei 2025, Tubagus diberangkatkan ke Palangkaraya dengan uang operasional Rp3 juta.
Di sana, ia mengambil 23 paket sabu dengan berat total 21,9 kilogram menggunakan metode ranjau.
Selama menjalankan tugasnya, ia menerima 10 kali transfer dana dari Nipon dengan total Rp74 juta.
Namun, upaya penyelundupan itu berakhir tragis pada 20 Juni 2025, setelah tim Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuknya di Hotel Delima, Jalan A. Yani Kilometer 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Bersama Tubagus, petugas turut mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Menanggapi dakwaan jaksa, Tubagus kepada majelis hakim menyatakan belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya karena penasihat hukumnya baru dapat hadir pada sidang pekan depan.
*/Editor : Iyus

Tidak ada komentar: