JPU Noni saat membacakan tuntutan untuk Rahmat Hidayat (Foto Istimewa)
PREDATOR.News, BANJARMASIN--Gara-gara mempromosikan judi online (judol) jenis slot, seorang pria bernama Rahmat Hidayat harus berurusan dengan hukum dan kini terancam mendekam di balik jeruji besi.
Terdakwa Rahmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (29/10/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH. Sidang digelar di Ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp20 juta, subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.
Menanggapi tuntutan, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukum ini tampak meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Kami akan pertimbangkan permintaan keringanan hukuman terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, SH.
Kasus ini berawal ketika Rahmat menerima tawaran endorse dari akun Instagram @michlle_lee pada Januari 2025 untuk mempromosikan permainan judi online jenis slot dengan imbalan uang.
Tergiur dengan tawaran tersebut, Rahmat kemudian berkomunikasi dengan seseorang bernama Justin melalui WhatsApp. Ia diarahkan ke saluran bernama KYOTA98 X KAYOTO98 untuk memperoleh materi promosi.
Setelah itu, Rahmat mulai rutin mengunggah konten dan tautan berisi promosi judi online di akun Instagram miliknya, @hiburankalimantan, sebanyak dua kali sehari.
Dalam unggahannya terdapat tautan menuju situs pendaftaran judi dengan berbagai jenis permainan seperti slot, live casino, togel, olahraga, hingga sabung ayam.
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat menggunakan dua unit handphone — iPhone 11 dan Tecno Spark Go 1.
Dari hasil promosinya, ia berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp9,4 juta selama lima bulan.
Uang tersebut ditransfer melalui akun DANA miliknya oleh seseorang menggunakan rekening BCA atas nama Annes Seviano.
Aksi Rahmat akhirnya terbongkar setelah tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menemukan aktivitas promosi tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025.
Akun Instagram miliknya diketahui aktif menyebarkan tautan yang mengarah ke situs judi online.
Atas perbuatannya, Rahmat kini tinggal menunggu putusan majelis hakim pada sidang berikutnya.
*Editor : Iyus

Tidak ada komentar: