KLH Awasi Tiga Perusahaan Batu Bara Diduga Beroperasi tanpa Izin di Sungai Mahakam, Kasus Kematian Pesut Mahakam jadi Sorotan
Potret lalu lintas tongkang bermuatan batu bara di Sungai Mahakam Kalimantan Timur (Foto Istimewa)
PREDATOR.News, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait kematian dua ekor Pesut Mahakam di perairan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), tim KLH/BPLH melakukan pengawasan terhadap sejumlah kegiatan pertambangan batu bara yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam.
Menteri LHK/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Sungai Mahakam. “Setiap kegiatan di wilayah sungai yang dilindungi wajib memenuhi ketentuan izin lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang merusak ekosistem Pesut Mahakam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gakkum LH menemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara oleh PT Muji Lines yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan atau penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
Selain PT Muji Lines, dua perusahaan lain yang diawasi adalah PT Indo Pancadasa Agrotama dan PT Graha Benua Etam, semuanya beroperasi di sekitar kawasan konservasi Kutai Kartanegara.
Tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah parameter yang melebihi baku mutu—antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas. Hasil tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyebut kematian Pesut Mahakam berpotensi dipicu pencemaran akibat aktivitas tongkang dan tumpahan batubara. “Kami terus memantau pergerakan kapal dan kegiatan STS di kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran berulang yang dapat mengancam populasi Pesut Mahakam,” tegasnya.
KLH/BPLH juga menggandeng RASI dan universitas setempat untuk meneliti penyebab kematian Pesut Mahakam.
Spesimen dua ekor pesut yang mati telah diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab pastinya.
Diketahui, populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) kini tersisa sekitar 60 ekor dan terus menurun akibat aktivitas manusia, terutama lalu lintas tongkang batu bara, jaring nelayan, serta paparan zat berbahaya dari kegiatan pertambangan.
Satwa endemik Kalimantan Timur ini telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
KLH/BPLH menegaskan, seluruh kegiatan di Sungai Mahakam yang berpotensi mencemari habitat Pesut Mahakam akan diawasi ketat, termasuk kegiatan ship-to-ship dan penambatan tongkang. “Kami akan tindak tegas setiap perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar izin lingkungan,” tutup Rizal.
*/ Editor : Iyus

Tidak ada komentar: