Polda Kalsel Kembali Tangkap Kaki Tangan Fredy Pratama, Tiga Kurir Terancam Hukuman Mati

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti sabu seberat 44,5 kilogram dan 24.928 butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan Fredy Pratama. (foto: Istimewa)

PREDATOR.News, BANJARMASIN—Kesekian kalinya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali menggagalkan peredaran besar narkotika jaringan Fredy Pratama.

Tiga orang kurir lintas provinsi berhasil diringkus dengan barang bukti 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi.

Ketiganya berinisial SB, WC, dan ED, ditangkap dalam dua laporan polisi berbeda oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SB dan WC di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada 31 Oktober 2025.

Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 27.042,68 gram, ribuan butir ekstasi, uang tunai Rp18,1 juta, mobil Toyota Calya, koper, ransel, KTP, dan dua ponsel.

Selanjutnya, Subdit 3 menangkap ED di Jalan Pramuka, Banjarmasin, pada 1 November 2025.

Barang bukti yang disita berupa 17.489,97 gram sabu, uang tunai Rp3 juta, tiket pesawat dan travel, serta sejumlah identitas pribadi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa ketiga pelaku berasal dari Lampung, Bojonegoro, dan Pekanbaru, dan terhubung dengan jaringan besar yang dikendalikan Fredy Pratama.

“Modus mereka mengemas sabu dan ekstasi dalam plastik warna emas berlogo ikan koi, lalu disembunyikan dalam koper dan ransel,” ujar Baktiar dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Rabu (5/11/2025).

Baktiar menyebut pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 247 ribu orang dari ancaman narkoba, dengan asumsi satu gram sabu digunakan lima orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menekan peredaran gelap narkoba.

“Mari bersama berantas narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

*/

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.