Suasana sidang yang nyaris ricuh ketika kakak kandung kedua korban merangsek kedepan dan berusaha menyerang terdakwa (Foto Mercy)
PREDATOR.News, BANJARMASIN– Sidang kasus pembunuhan di kawasan Sungai Andai dengan terdakwa Ahmad Riyadi alias Sule nyaris berujung ricuh di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (25/11/2025) sore.
Insiden terjadi menjelang sidang berakhir sekitar pukul 17.00 WITA.
Sejak sesi pemeriksaan terdakwa dimulai, tanda-tanda ketegangan sudah terlihat.
Ketika Sule memberikan penjelasan bahwa kepalanya sempat ditebas clurit, keluarga korban langsung menunjukkan reaksi emosional.
Kakak kandung korban yang duduk di deret bangku kedua tampak tidak bisa menahan amarah.
Ia beberapa kali menggerutu, terlebih ketika Sule membuka peci untuk menunjukkan kepalanya yang tidak tampak memiliki luka ketika pengacara menanyakan apakah ada luka kena tebasan
Hal ini memicu celetukan bernada keras dari kakak korban, mempertanyakan klaim terdakwa "Ohhh taguh (kebal) kah tunggu nanti " gerutunya.
Tidak lama kemudian, kakak korban pindah ke bangku paling depan.
Melihat gelagat itu, petugas pengadilan Iyan dan Boneng bersama aparat kepolisian bersiaga dan ikut masuk ke ruang sidang untuk meredam potensi kericuhan.
Ketegangan benar-benar memuncak ketika majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH hendak menutup persidangan.
Kakak korban tiba-tiba bangkit dan merangsek maju ke arah terdakwa.
Ia berusaha menyerang Sule sambil mengeluarkan umpatan keras.
Aksi itu langsung dihadang oleh petugas pengadilan, aparat kepolisian, serta petugas tahanan dari Kejaksaan yang sigap mengamankan posisi terdakwa.
Meski cepat diredam, suasana sempat memanas oleh saling umpat antar keluarga korban, disertai tangis ibu kandung korban yang beberapa kali tersedu mengingat dua putranya menjadi korban sekaligus.
Terdakwa kemudian diamankan menjauh dari meja majelis hakim hingga situasi kembali terkendali.
Pengakuan Sule: Klaim Diserang Tiga Korban
Dalam persidangan, Sule bersikeras bahwa penikaman yang menewaskan Muhammad Fadli serta melukai Muhammad Rijali dan Muhammad Reno terjadi karena ia membela diri.
Ia menyebut Fadli menyerangnya terlebih dahulu menggunakan pisau, sementara dua korban lainnya datang membawa clurit.
Ia mengaku baru empat hari berada di Banjarmasin setelah pulang dari Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk bekerja sekaligus menjenguk ibunya.
Menurut pengakuannya, peristiwa bermula saat mereka minum alkohol oplosan di kawasan SMPN 35 Sungai Andai.
Diduga karena adanya ketersinggungan meski terdakwa dan korban tidak saling kenal
“Fadli tiba-tiba menusuk, saya tangkis, pisaunya nyangkut di tongkat Pramuka. Dari situ saya keluarkan pisau kecil di pinggang,” ujar Sule di depan majelis hakim.
Ia juga mengaku clurit sempat menebas kepalanya sebelum berhasil ia rebut, lalu menebaskannya ke arah dua korban lainnya dalam kondisi panik.
Setelah kejadian, ia pulang ke rumah, mandi, mencuci pakaian, dan tidur.
Esok paginya, ia ditangkap tim Macan Polresta Banjarmasin.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije minggu depan.
Ketiga korban sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh, namun tidak tertolong.
Berdasarkan Visum Et Repertum, mereka mengalami luka akibat benda tajam yang menjadi penyebab kematian.
Sule kini menghadapi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Penulis/Editor: Iyus

Tidak ada komentar: