Asmara Berujung Maut Ketika Oknum Polisi Sebulan Lagi Menikah Mengakhiri Hidup Mahasiswi ULM


Tersangka MS, oknum anggota Polri, dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi ULM di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025). (Istimewa)

PREDATOR.News,BANJARMASIN--Tak ada yang menyangka, hubungan yang bermula dari kedekatan dan kepercayaan justru berakhir di sebuah got sempit di kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. 

Di sanalah, Rabu dini hari, 24 Desember 2025, jasad seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20), ditemukan tak bernyawa.

Tragedi ini kian ironis setelah terungkap, pelaku merupakan oknum anggota Polri yang bertugas Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru dan sebentar lagi akan menikah.

Sebulan lagi, tepatnya 26 Januari 2026, oknum polisi berinisial MS (20) sejatinya dijadwalkan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.

Namun rencana masa depan itu runtuh seketika setelah ia menghabisi nyawa Zahra Dilla, perempuan yang disebut sebagai teman dekat calon istrinya sendiri.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dini hari. Berdasarkan keterangan resmi Polda Kalimantan Selatan, tersangka dan korban sebelumnya bertemu sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Mali-Mali, Kabupaten Banjar. 

Keduanya kemudian berkeliling menggunakan mobil milik tersangka menuju kawasan Bukit Batu.

Malam kian larut. 

Sekitar pukul 23.00 WITA, mereka sempat singgah ke rumah kakak tersangka di kawasan Landasan Ulin. 

Menjelang tengah malam, perjalanan berlanjut ke arah Banjarmasin dan berhenti di kawasan Gambut. 

Di lokasi inilah, menurut penyidik, terjadi hubungan intim di dalam mobil.

Situasi berubah tegang setelahnya. Korban dan tersangka terlibat pertengkaran. 

Zahra disebut mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada calon istrinya.

 Ancaman itu memicu kepanikan. 

Emosi tersangka memuncak, hingga akhirnya mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Dalam kondisi panik, tersangka membawa tubuh korban menuju Banjarmasin.

Sekitar pukul 02.00 WITA, ia tiba di kawasan Kampus STIHSA. 

Awalnya, tersangka berniat membuang jenazah ke sungai. 

Namun niat itu urung setelah melihat sebuah gorong-gorong atau got terbuka di dekat lokasi parkir. 

Di sanalah, tubuh Zahra Dilla dimasukkan dan ditinggalkan.

Pagi harinya, jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan yang sedang bekerja di sekitar lokasi. 

Penemuan tersebut menggegerkan warga dan civitas akademika. 

Petugas Polresta Banjarmasin bersama Inafis Satreskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah ke kamar pemulasaraan RSUD Ulin Banjarmasin.

Identitas korban baru terungkap beberapa jam kemudian, setelah kedua orang tuanya datang ke rumah sakit dan memastikan jasad tersebut adalah putri sulung mereka.

Kasus ini dengan cepat menjadi perhatian publik. 

Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, tersangka berhasil diamankan aparat. 

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan, pengungkapan kasus dilakukan secara cepat dan profesional.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lebam di leher korban dan temuan sperma di area sensitif. Modus tersangka dipicu emosi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Dari sisi internal kepolisian, Polda Kalsel bergerak tegas. Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan pelanggaran berat kode etik Polri.

“Ini pelanggaran berat. Walaupun proses pidananya masih berjalan, Propam langsung mengambil langkah cepat,” tambahnya.

Propam memastikan tersangka akan menjalani sidang etik secara terbuka pada Senin, 29 Desember 2025, dengan menghadirkan keluarga korban. 

Polda Kalsel juga memastikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka.

“Kami sudah mendatangi keluarga korban, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa. 

Saya pastikan tersangka akan di-PTDH,” tegas Hery.

Dalam proses hukum pidana, MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah 9 tahun penjara.

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.

 Di saat seorang perempuan muda kehilangan masa depannya, seorang aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru mengakhiri segalanya—hanya karena takut kehilangan rencana pernikahan yang tinggal menghitung hari.

Penulis/Editor: Iyus 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.