Bupati Murung Raya Lantik 9 PAW Kepala Desa, Tekankan Sinergitas Bangun Desa

 

Foto bersama usai pelantikan PAW Kepala Desa (foto: Mei)


PREDATORNews, PURUK CAHU – Bupati Murung Raya, Heriyus, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan sembilan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Rumah Jabatan Bupati Murung Raya, Senin (23/2/2026).

Dalam sambutannya, Heriyus menjelaskan bahwa kepala desa PAW merupakan kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang berhenti atau diberhentikan sebelum waktunya. 

Pemilihan dilakukan apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara oleh perwakilan masyarakat.

Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.

Heriyus menegaskan bahwa pemerintahan desa, yakni kepala desa beserta perangkatnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), merupakan unsur yang berhubungan langsung dengan masyarakat serta memiliki peranan penting dan strategis dalam pembangunan.

“Oleh sebab itu sangat diperlukan kebersamaan dan sinergitas antara kepala desa, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, dan masyarakat dalam membangun serta mengelola potensi lokal desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Heriyus.

Ia juga berpesan kepada sembilan kepala desa PAW yang baru dilantik agar amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta mampu meningkatkan pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya, Dra. Lynda Kristiane, M.Tr.I.P., menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa terdiri dari dua mekanisme, yakni pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).

Lynda menerangkan, pelaksanaan PAW di Kabupaten Murung Raya dilakukan karena terjadinya kekosongan jabatan kepala desa definitif, salah satunya disebabkan meninggal dunia. 

Berdasarkan data tersebut, terdapat sembilan desa di tujuh kecamatan yang melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu.

Adapun desa-desa tersebut yakni Desa Doan Arung (Kecamatan Tanah Siang), Desa Takajung dan Desa Muara Joloi II (Kecamatan Seribu Riam), Desa Muara Untu dan Desa Malasan (Kecamatan Murung), Desa Sungai Batang (Kecamatan Permata Intan), Desa Tumbang Saan (Kecamatan Sungai Babuat), Desa Tumbang Masao (Kecamatan Sumber Barito), serta Desa Tumbang Olong I (Kecamatan Uut Murung).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya, unsur Forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Penulis : Mei

Editor   : Iyus

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.