Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme, DPRD Mura Ikuti Bimtek Bersama Universitas Respati Indonesia

DPRD Murung Raya ikuti bimtek bersama Universitas Respati Indonesia(foto: istimewa) 


PREDATORNews,JAKARTA - Sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota dewan, DPRD kabupaten Murung Raya 

Menggelar bimbingan teknis(bimtek) yang bekerjasama dengan universitas Respati Indonesia (URINDO). 

Bimtek ini berlangsung sejak 10-13 Februari 2026 di Luminor hotel Jakarta. Turut hadir dalam bimtek Ketua DPRD Mura Rumiadi, Wakil Ketua II DPRD Mura Likon beserta para anggota DPRD Mura lainnya. 

Mengusung tema"Optimalisasi peran DPRD dalam keuangan daerah serta implikasi UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP peraturan daerah".

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatian pemahaman anggota DPRD tentang fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi untuk memastikan APBD transparan, akuntabel, serta berbasis pada aspirasi masyarakat. 

Hal ini dicapai dengan meningkatkan kapasitas teknis anggota, pemanfaatan sistem informasi, kolaborasi dengan pemeriksa eksternal (BPK), dan pengawasan ketat terhadap tindak lanjut hasil audit. 

DPRD Murung Raya ikuti bimtek bersama Universitas Respati Indonesia(foto: istimewa) 

Ketua DPRD Rumiadi mengatakan,bahwa kegiatan Bimtek ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kompetensi anggota dewan .

"Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan semua anggota DPRD memahami dengan baik peran strategisnya dalam penguatan fungsi anggaran,peningkatan pengawasan, peningkatan SDM dan pemanfaatan teknologi," kata Rumiadi. 

Dengan peran yang dioptimalkan, DPRD bertindak sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Rumiadi juga menjelaskan,terkait UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, mengharuskan seluruh peraturan daerah (Perda) yang memuat sanksi pidana menyesuaikan diri dengan asas, jenis pemidanaan, dan batasan denda dalam KUHP Baru.

"Pemerintah daerah perlu mengevaluasi dan melakukan penyesuaian (sinkronisasi) terhadap Perda-Perda lama agar konsisten dengan KUHP baru, guna menghindari konflik norma, " ujar Rumiadi. 

Perubahan ini menuntut pemerintah daerah aktif dalam merevisi Perda yang ada sebelum Januari 2026 agar tetap sah dan memiliki kepastian hukum, "pungkasnya.

*/ Mei


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.