PIRING MALAWEN - Dua terduga pelaku penipuan berkedok jual beli piring antik atau piring Malawen diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Resmob Polsek Pahandut Kota Palangka Raya. (foto: istimewa)
PREDATOR.News, KUALA KAPUAS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Resmob Polsek Pahandut Kota Palangka Raya berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan berkedok jual beli piring antik atau piring Malawen, Kamis (11/6/2026)
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS alias A (52), warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan N alias R (51), warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra menjelaskan, kedua pelaku diamankan di kawasan Jalan Dr Murjani Gang Hijrah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasus tersebut bermula ketika seorang warga Kabupaten Kapuas didatangi dua orang yang menawarkan bantuan menjual sebuah piring Malawen yang disebut memiliki nilai jual sangat tinggi.
Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai calon pembeli.
Dalam komunikasi tersebut, korban diyakinkan bahwa piring antik tersebut diminati dan ditawar hingga mencapai Rp1 miliar.
Selanjutnya datang seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan calon pembeli untuk memeriksa keaslian barang.
Setelah melihat piring tersebut, pria itu menyatakan bahwa barang tersebut asli dan memiliki nilai tinggi.
Tak lama kemudian, pemilik piring meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp10 juta dengan menjadikan piring tersebut sebagai jaminan.
Korban kembali diminta menyerahkan sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan, termasuk keperluan adat setelah adanya kabar duka di kampung mereka.
Merasa curiga, korban akhirnya menolak memenuhi seluruh permintaan tersebut dan hanya sempat menyerahkan sebagian uang sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua terduga pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah piring antik berwarna hijau, satu lembar kaos lengan panjang warna merah, dan satu lembar celana panjang warna putih.
Penyidik menduga para pelaku menjalankan modus dengan meyakinkan korban bahwa piring antik yang ditawarkan memiliki nilai fantastis sehingga korban tergiur untuk membeli atau memberikan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan besar.
Selain beraksi di wilayah Kabupaten Kapuas, penyidik juga mendalami informasi bahwa kedua terduga pelaku diduga pernah menjalankan modus serupa di wilayah Kota Palangka Raya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Penulis / Editor : Iyus
