PREDATORnews

Mantan Polisi Terpidana Pembunuhan Meninggal di Ruang Isolasi Lapas Palangka Raya



NAPI EKS POLISI MENINGGAL – Anton Kurniawan Stiyanto, narapidana kasus pembunuhan yang sebelumnya sempat mencoba kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dilaporkan meninggal dunia di ruang isolasi, Minggu (31/5/2026) dini hari. (Foto: Ilustrasi)

PREDATOR.News, PALANGKARAYA --Anton Kurniawan Stiyanto, narapidana kasus pembunuhan yang sempat menjadi sorotan publik karena upaya pelariannya dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dilaporkan meninggal dunia di ruang isolasi tahanan, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, mantan anggota kepolisian tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruang isolasi tempat dirinya menjalani pengamanan khusus pasca percobaan melarikan diri beberapa waktu lalu.

Jenazah Anton kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya guna menjalani autopsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematiannya.

Dilansir dari TIMES Indonesia, Anton sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah mencoba melarikan diri dari dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026).

Dalam aksi tersebut, ia diduga menggunakan senjata api yang diselundupkan saat jam kunjungan.

Namun upaya pelarian itu berhasil digagalkan petugas lapas. 

Setelah kejadian tersebut, Anton ditempatkan di ruang isolasi sebagai bagian dari pengamanan khusus.

Hingga berita ini diturunkan, proses autopsi masih berlangsung. 

Pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup tersebut.

Diketahui, Anton Kurniawan merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, di wilayah Kabupaten Katingan pada akhir November 2024 lalu.

Dalam perkara tersebut, Anton bersama terpidana lainnya, Haryono, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Anton tetap berkekuatan hukum hingga tingkat kasasi.

Sementara itu, aparat terkait masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian narapidana tersebut

.*/Editor : Iyus  

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak