Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani (Foto: Istimewa)
PREDATOR.News, BANJARMASIN, – Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, keberhasilan Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin mengamankan rokok yang diduga ilegal beserta barang buktinya menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
"Rokok tanpa pita cukai merupakan barang yang dilarang untuk diedarkan maupun diperjualbelikan.
Peredarannya tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar Murjani, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan, keberadaan rokok ilegal juga dapat merugikan industri rokok yang selama ini mematuhi ketentuan dan memenuhi kewajiban membayar cukai kepada negara.
Selain itu, Murjani mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak memperoleh produk yang aman dan informasi yang benar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal harus terus dilakukan. Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengungkap peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan," katanya.
Menurut Murjani, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
"Semoga upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal terus ditingkatkan sehingga peredarannya dapat ditekan dan masyarakat semakin terlindungi," pungkasnya.
Versi ini 100 persen berangkat dari pernyataan narasumber, tanpa saya menambahkan tuntutan seperti "kejar aktor utama", sehingga aman secara jurnalistik.
Penulis/Editor: Iyus




