Barang bukti sabu seberat 247,07 gram serta timbangan digital yang diamankan dari pasangan suami istri di Banjarmasin Utara. (foto: istimewa)
PREDATOR.News, BANJARMASIN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulandari SH menuntut pasangan suami istri asal Banjarmasin Utara, Muhammad Alfatehah dan Magdalena alias Mahda, masing-masing dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Asni Mereanti SH MH, terdakwa Mahda sempat memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki anak kecil. Namun, majelis hakim menanggapinya tegas.
“Kalau begini baru ingat anak, kemarin-kemarin ke mana saja,” ujar Asni sembari menyebut akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, Mahda diketahui berperan lebih dominan dalam bisnis sabu tersebut. Ia aktif berhubungan dengan bandar, mengambil dan mengantar barang, hingga melayani calon pembeli.
“Saya yang mengatur jalannya transaksi, mengambil, menyimpan, dan menghubungi calon pembeli. Suami hanya menemani,” akunya di hadapan majelis hakim.
Hasil interogasi mengungkap, sabu diperoleh dari seseorang bernama Iyan (DPO) melalui sistem ranjau di Jalan A. Yani Km 7. Bukti percakapan dan transaksi juga ditemukan di ponsel Mahda.
Mahda diketahui baru menikah dengan Alfatehah pada Februari 2025.
“Alfa suami kedua saya, dari suami pertama saya punya dua anak,” ujarnya lirih.
Penangkapan pasangan ini dilakukan pada Minggu (13/7/2025) dini hari di kamar kos mereka di Jalan Tembus Perumnas Komplek Daha Jaya Persada, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara. Saat digerebek, keduanya berada di dalam kamar.
Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat bersih 247,07 gram, dua timbangan digital, dan dua unit ponsel. Seluruh barang bukti disimpan di dalam tas abu-abu bertuliskan Pantor Stories yang tergantung di belakang pintu kamar.
*/ Editor: Iyus

Tidak ada komentar: