Reka Ulang Pembunuhan Bidan di Kelayan A Banjarmasin, Pelaku Sudah Siapkan Pisau sebelum Beraksi

Pelaku pembunuhan Bidan di Kelayan A Gang Antasari saat reka adegan ulang digelar pihak Polsek Banjarmasin Selatan, Senin (10/11/2025) siang. (foto:istimewa)

PREDATOR.News, BANJARMASIN– Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang bidan bernama Hj Rahmaniah direkonstruksi pihak kepolisian. 

Reka adegan ulang itu dilakukan di halaman Polsek Banjarmasin Selatan, Senin (10/11/2025) siang.

Pelaku berinisial AJ memperagakan 33 adegan, mulai dari persiapan hingga korban terkapar dan kehilangan nyawa. Dari hasil reka ulang, diketahui sebelum beraksi pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau yang diambil dari rumah tetangganya.

Dengan membawa pisau tersebut, AJ kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari untuk meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu. Namun, korban menolak memberikan pinjaman itu.

Penolakan tersebut diduga membuat pelaku emosi hingga menusuk korban ke arah rusuk kiri, membuat korban terjatuh. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, AJ kembali menusuk bagian perut korban sebelum melarikan diri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun nyawanya tidak tertolong. Aksi pelaku juga sempat disaksikan anak korban bernama Rini Mutia, yang hampir menjadi sasaran namun berhasil menghindar.

Anak korban, Rina Mutia, mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut dan berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

“Kami sangat terpukul. Saya hanya tinggal berdua dengan mama. Beliau orang baik dan tidak pantas diperlakukan seperti itu. Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujarnya dengan nada sedih.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa serta motif pelaku yang diduga sakit hati setelah permintaan uangnya ditolak.

“Total ada 33 adegan yang diperagakan, mulai dari pengambilan pisau, kedatangan pelaku ke rumah korban, hingga korban meninggal dunia,” jelas AKP Joko Sulistiyo.

Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.