Ilustrasi kartu kesehatan BPJS Kesehatan( foto: istimewa)
PREDATOR.News,JAKARTA - BPJS Kesehatan menonaktifkan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini juga menyasar pasien-pasien penyakit kronis seperti jantung,gagal ginjal yang kini tidak bisa melakukan cuci darah akibat status kepesertaan PBI yang tiba-tiba nonaktif.Hal tersebut tentu saja membuat pasien yang akan berobat menjadi kesulitan.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonsia (KPCDI) menerima ratusan pengaduan pasien gagal ginjal yang kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka tiba-tiba nonaktif atau dicabut. Pencabutan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI ini sudah dirasakan para pasien sejak Senin (2/2/2026).
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, menyatakan awalnya pengaduan resmi yang diterima hanya dari 30 pasien. Kemudian, aduan hingga hari ini mencapai ratusan. Semuanya, pasien dengan kondisi ekonomi kurang mampu"ujarnya kepada media, rabu (4/02/2026)
Tony menerangkan mayoritas pasien yang dicabut dalam kategori ekonomi sulit meskipun mereka tergolong desil enam. Dia menilai tidak adanya pencocokan langsung ke lapangan sebagai bentuk negara tidak bekerja dan memberikan hak kesehatan bagi masyarakat.
Ya apa yang dilakukan Kementerian Sosial ini benar dilakukan? Begitu kerja benar di mereka? Ini enggak akan terjadi karena ketika mereka terdeteksi, oh ini penyakit kronis, kita harus melakukan notifiasi dulu paling enggak 30 hari sebelum pemutusan," ujar Tony.
Sementara itu,Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial atau Kemensos.
“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. “Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.
Ghufron menjelaskan, peserta yang statusnya nonaktif kemungkinan besar karena sudah tidak memenuhi syarat sesuai kriteria Kemensos. Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan pengecekan secara mandiri.
"Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI, maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai Mobile JKN," imbuhnya.
Namun demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika merasa masih berhak menerima bantuan iuran dari negara. Ghufron menyebut ada tiga syarat utama untuk pengaktifan kembali status PBI tersebut.
"Syarat pertama, Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk orang yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ghufron menambahkan, bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan ke instansi terkait di tingkat daerah. Proses koordinasi harus dilakukan agar data kepesertaan dapat diperbarui kembali di sistem BPJS Kesehatan.
"Nah untuk itu segera laporlah ke dinas sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,pungkasnya.
*/ Mei

Tidak ada komentar: