Pemkab Mura DAN DPRDTanda Tangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2026

 

Rapat Paripurna ke III masa sidang 5 Tahun 2025 (foto: Maya)


PREDATOR.COM, PURUK CAHU –

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2026, serta persetujuan bersama terhadap Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Penandatanganan dilakukan dalam rapat Paripurna ke-5 masa sidang III tahun 2025, Kamis (23/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Turut hadir Bupati Murung Raya Heriyus, Asisten II dan III Setda Mura, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Mura, Rumiadi mengatakan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

 “KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan umum dan prioritas anggaran dalam rangka mewujudkan visi-misi serta program pembangunan daerah,” ujar Rumiadi.

Ia menjelaskan bahwa KUA-PPAS disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, target pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang direncanakan, serta prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, Rumiadi juga menyampaikan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan bersama terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 “Perubahan Perda ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merekomendasikan agar dilakukan penyesuaian terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Murung Raya,” terangnya.

Menanggapi rekomendasi tersebut, DPRD Murung Raya bergerak cepat dengan melakukan rapat finalisasi sekaligus pembahasan terhadap Raperda dimaksud.

“Sehingga pada Paripurna hari ini, kita bersepakat untuk menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkas Rumiadi.

Penulis : Mei

Editor : Mercurius

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.