Rapat Paripurna ke III masa sidang V Tahun 2025 DPRD Murung Raya (foto: Maya)
PREDATOR.NEWS, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke III Masa Sidang V Tahun 2025, bertempat di ruang rapat paripurna setempat, Kamis (23/10/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Wakil Ketua I Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon, Bupati Murung Raya Heriyus, Asisten II dan III Setda Mura, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan formulasi kebijakan penganggaran yang menjadi dasar arah pembangunan daerah.
“KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Heriyus.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD Murung Raya telah membahas rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam agenda DPRD.
Adapun nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Murung Raya Tahun Anggaran 2026 memuat rencana pendapatan daerah sebesar Rp 1.470.665.132.124 dan belanja daerah sebesar Rp 1.699.273.359.000, dengan posisi defisit Rp 228.608.226.876 atau 3,75 persen, serta pembiayaan neto senilai Rp 228.608.226.876.
Bupati Heriyus menyampaikan, setelah kesepakatan ini, Pemkab Murung Raya akan segera melakukan asistensi terhadap rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang nantinya akan diajukan kembali ke DPRD untuk dibahas bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Heriyus juga memberikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang merekomendasikan penyesuaian terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan Pasal 128 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023, pemerintah daerah wajib melakukan perubahan Perda dalam waktu 15 hari kerja setelah menerima rekomendasi dari Kemendagri,” pungkasnya.
Penulis : Mei
Editor : Mercurius

Tidak ada komentar: