Rakor Kepala Desa se-kabupaten Murung Raya tahun 2026(foto: Mei)
PREDATORNews,PURUK CAHU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)kabupaten Murung Raya menggelar rapat koordinasi (Rakor)kepala desa se-kabupaten Murung Raya tahun 2026,bertempat di aula kantor DPMD setempat,Rabu (25/02/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi, transparansi anggaran, dan meningkatkan pelayanan publik, serta membahas isu strategis, optimalisasi aset desa, dan stabilitas wilayah.
Rakor juga membahas sejumlah isu strategis termasuk optimalisasi aset desa dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kepala DPMD Mura Lynda Kristiane mengatakan, kegiatan Rakor ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2026 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Rakor ini penting agar seluruh kepala desa memahami arah kebijakan dan prioritas penggunaan dana desa tahun 2026,"ujar Lynda.
Ia menjelaskan,terdapat delapan prioritas penggunaan Dana Desa 2006, pertama penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa untuk bantuan tunai langsung (BLT)dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data dari pemerintah, kedua penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana,dan ketiga peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Selanjutnya program ketahanan pangan atau lumbung pangan energi dan lembaga ekonomi desa,dukungan implementasi KDMP,pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Desa tunai, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa dan program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Selain itu Lynda menegaskan sejumlah larangan dalam penggunaan Dana Desa.Diantaranya pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa dan BPD, perjalanan dinas keluar kabupaten atau kota, pembangunan kantor atau Balai Desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal 25 juta),study banding keluar daerah serta penyelesaian utang tahun sebelumnya.
"²*Dana Desa harus dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran agar benar-benar Memberikan manfaat bagi masyarakat desa,"tegasnya.
*/ Mei

Tidak ada komentar: