Ray MC Divonis 4 Tahun, Tabrak Pemotor Hingga Tewas Usai Mabuk dari THM Hexago

 

Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH saat membacakan vonis untuk terdakwa Ray MC Aquino ( Foto Istimewa)

PREDATOR.News, BANJARMASIN– Terdakwa Ray MC Aquino dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pemotor meninggal dunia. 

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol hingga mengakibatkan korban jiwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa.

Sementara hal memberatkan, perbuatannya telah merenggut nyawa korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ray MC Aquino dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sebelum kejadian, terdakwa diketahui pulang dari Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon yang berada di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin. 

Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza menuju rumah orang tuanya di Jalan Nakula II.

Saat melintas di Jalan Pramuka dengan kecepatan tinggi, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak korban berinisial Z yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Kompleks Satelit.

Terdakwa sempat melakukan pengereman, namun laju kendaraan yang terlalu kencang membuat mobil tak terkendali hingga menabrak korban dan menyeretnya. 

Kendaraan baru berhenti setelah menghantam deretan toko di pinggir Jalan Pramuka, dekat Kampus Bina Banua Banjarmasin.

Akibat benturan keras tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka parah di bagian kepala.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dakwaan subsider Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 229 Ayat (2) undang-undang yang sama.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol yang dapat berujung fatal, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

*/ Editor Iyus 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.